PTPN III Kebun Aek Nabara Selatan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu mencemari peraiaran umum di Desa Perbaungan, Kamis 12 Juli 2012.
Labuhanbatu Hijau
Senin, 23 Juli 2012
Pencemaran oleh PMKS di Labuhanbatu.
Sudah puluhan tahun di Kabupaten Labuhanbatu berdiri dan beroperasi Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS). Mulai dari yg berkapasitas olah tandan buah segar (tbs) 20 ton sampai dengan 45 ton per jam, dengan waktu olah 10 jam sampai dengan 15 jam per hari. PMKS yang berjumlah 15 unit ini terdiri atas 2 (dua) perusahaan BUMN dan 13 (tiga belas) perusahaan swasta dalam negeri maupun asing. Dalam perjalanan beroperasinya PMKS atau yang lebih akrab di sebut PKS, relatif menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari sistem managerial pada perusahaan tersebut terkait masalah tenaga kerja, tanggung jawab sosial perusahaan (csr- corporate social responsibility), pencemaran lingkungan, maupun persoalan-persoalan sosial lain nya.
Salah satu group perusahaan raksasa yang berinvestasi di Kabupaten Labuhanbatu dalam sektor perkebunan dan pengolahan sawit adalah PT. Asian Agri dengan jumlah PMKS sebanyak 4 (empat) unit, antara lain PMKS PT. SMA (Supra Matra Abadi) di Kecamatan Bilah Hulu, PT. Indo Sepadan Jaya di Kecamatan Pangkatan, PT. Hari Sawit Jaya I dan PT. Hari Sawit Jaya II ( HSJ ) di Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir.
Dalam kunjungan kerja komisi D DPRD Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 20 Juli 2012 yang lalu, terlihat PT. HSJ I dan II masih belum optimal dalam pengelolaan air limbah PMKS, seperti yang di jelaskan dalam gambar berikut ini.
Cairan limbah PMKS PT Hari Sawit Jaya ( HSJ ) I dan II terindikasi cemari perairan umum |
Ketua Komisi D DPRD Labuhanbatu, Dahlan Bukhari saat meninjau kolam IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) PMKS PT. HSJ II di Kecamatan Bilah Hilir, Negeri Lama. |
Langganan:
Postingan (Atom)